Sosialisasi PBB-P2 2026 di Kecamatan Gambut Resmi Dibuka Camat Baru

  • Apr 01, 2026
  • dh
  • Berita Desa

GAMBUT – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pendataan, pemutakhiran data, serta pembuatan peta bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di wilayah Kecamatan Gambut.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2026, bertempat di Aula Kecamatan Gambut, dengan melibatkan seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Pada sesi pertama (31/3), kegiatan diikuti oleh Kelurahan Gambut, Kelurahan Gambut Barat, serta Desa Kayu Bawang. Sementara pada sesi kedua (1/4), giliran sejumlah desa lainnya termasuk Desa Tambak Sirang Baru, Banyu Hirang, Malintang Baru, Malintang, Tambak Sirang Darat, Tambak Sirang Laut, Guntung Papuyu, Guntung Ujung, Keladan, Makmur, dan Sungai Kupang.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Camat Gambut, Ramdani, yang baru saja dilantik. Kehadirannya dalam kegiatan ini menjadi momentum awal dalam menjalankan tugas sebagai camat, sekaligus menunjukkan komitmen untuk langsung terlibat aktif dalam program-program strategis di wilayah Kecamatan Gambut.

Dalam sambutannya, Ramdani menekankan pentingnya akurasi data pajak sebagai dasar dalam meningkatkan pendapatan daerah serta mendukung pembangunan yang merata. Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam proses pendataan di lapangan.

Perwakilan dari Desa Tambak Sirang Baru turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Kasi Pemerintahan Desa Tambak Sirang Baru, Firdaus, yang nantinya akan bertugas sebagai petugas pendata di lapangan.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta juga mendapatkan pembekalan dari tenaga ahli pemetaan yang memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan aplikasi yang akan digunakan dalam proses pendataan dan pemetaan bidang PBB-P2.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pajak, sehingga lebih akurat dan terbarukan, serta mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah di sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu, melalui pemanfaatan teknologi dan sistem digital dalam pemetaan, proses pendataan diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan pendataan PBB-P2 tahun 2026 demi terciptanya tata kelola pajak yang lebih baik dan berkeadilan.