Enam Bacalon Pambakal Resmi Terdaftar
- May 26, 2026
- dh
Tahapan pendaftaran Bakal Calon Pambakal (Bacalon Pambakal) Desa Tambak Sirang Baru resmi ditutup pada Minggu, 24 Mei 2026, tepat pukul 23.59 WITA. Hingga batas akhir pendaftaran, Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru telah menerima enam orang pendaftar yang akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses Pemilihan Pambakal Tahun 2026.
Enam bakal calon yang telah mendaftarkan diri tersebut adalah Ahmadi, Rahmat Jamal, Bahrani, Ruyani, Yulis Akhkamiji, dan Abdur Rahman. Seluruh berkas pendaftaran telah diterima oleh panitia selama masa pendaftaran yang berlangsung di Kantor Desa Tambak Sirang Baru. Tingginya partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan ini menunjukkan antusiasme dan semangat demokrasi yang baik di lingkungan Desa Tambak Sirang Baru.
Setelah berakhirnya masa pendaftaran, panitia akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Pambakal. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 25 Mei hingga 15 Juni 2026. Dalam proses tersebut, panitia akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh masing-masing bakal calon guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, panitia juga menyampaikan bahwa apabila nantinya jumlah calon yang ditetapkan tetap sebanyak enam orang, maka akan dilaksanakan tahapan seleksi tambahan berupa tes yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten. Tes tersebut bertujuan untuk menentukan lima orang calon yang nantinya berhak mengikuti tahapan Pemilihan Pambakal selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru, Firdasu, menyampaikan apresiasi kepada seluruh bakal calon yang telah mengikuti proses pendaftaran dengan tertib serta kepada masyarakat yang turut mendukung kelancaran tahapan pemilihan.
“Alhamdulillah, tahapan pendaftaran telah berjalan dengan lancar dan resmi ditutup sesuai jadwal. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh bakal calon yang telah berpartisipasi. Selanjutnya panitia akan melaksanakan penelitian dan verifikasi administrasi secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila jumlah calon yang ditetapkan nantinya enam orang, maka akan dilaksanakan tes oleh Panitia Kabupaten untuk menentukan lima calon yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Ahmad Riyadi.
Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif selama berlangsungnya seluruh tahapan pemilihan. Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan proses Pemilihan Pambakal Tahun 2026 dapat berjalan sukses, demokratis, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi kemajuan Desa Tambak Sirang Baru di masa mendatang.