BPD Bentuk Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru Tahun 2026
- Apr 17, 2026
- dh
- Berita Desa
Tambak Sirang Baru – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambak Sirang Baru melaksanakan kegiatan pembentukan Panitia Pemilihan Pambakal Tahun 2026 pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, bertempat di Kantor Desa Tambak Sirang Baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kecamatan dan perwakilan instansi terkait, di antaranya mewakili Camat Gambut yaitu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ibu Alfisah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Ibu Yulianti, serta Kasi Pemberdayaan Bapak Rahman Epindi. Dari unsur kepolisian hadir perwakilan Polsek Gambut, yakni Kanit Intelkam Rif’an dan Bhabinkamtibmas Aipda Rizal. Turut hadir pula Babinsa Tambak Sirang Baru, Peltu Mawardi.
Pembentukan panitia ini mengacu pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Secara Serentak. Dalam musyawarah tersebut disepakati susunan kepanitiaan yang terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat.
Dari unsur perangkat desa ditetapkan sebanyak tiga orang, yaitu:
• Ahmad Riyadi (Sekretaris Desa) sebagai Ketua
• Firdaus (Kasi Pemerintahan) sebagai Sekretaris
• Hendra (Kaur Umum dan Perencanaan) sebagai Anggota
Sementara dari unsur masyarakat ditetapkan empat orang, yaitu:
• Rina sebagai Bendahara
• Saskia Agustina sebagai Anggota
• As’ad Fakhruddin sebagai Anggota
• Asnan Syarkawi sebagai Anggota
Dengan terbentuknya panitia ini, diharapkan tahapan Pemilihan Pambakal Tahun 2026 di Desa Tambak Sirang Baru dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BPD akan menetapkan Keputusan BPD tentang Panitia Pemilihan Pambakal dan selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Banjar melalui Camat Gambut.Tambak Sirang Baru.