Panitia Tetapkan DPS Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru Tahun 2026

  • May 07, 2026
  • dh
  • Berita Desa

Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Pambakal Tahun 2026. Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pemilih sementara tercatat sebanyak 1.071 pemilih, terdiri dari 528 pemilih laki-laki dan 543 pemilih perempuan.

Ketua Panitia Pemilihan menyampaikan bahwa DPS tersebut diumumkan kepada masyarakat selama 3 (tiga) hari kalender, yakni mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Mei 2026. Dalam masa pengumuman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan maupun usulan perbaikan terkait penulisan nama dan/atau identitas lainnya pada daftar pemilih.

Selain itu, apabila masih terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS, masyarakat diminta secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan Desa melalui Ketua RT setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Panitia juga menjelaskan bahwa pemilih yang belum masuk dalam DPS nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan. Proses pendataan dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kalender, yaitu pada tanggal 10 sampai dengan 12 Mei 2026.

Dengan adanya pengumuman DPS ini, panitia berharap seluruh masyarakat Desa Tambak Sirang Baru dapat berpartisipasi aktif dalam memastikan data pemilih akurat dan lengkap demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Pambakal Tahun 2026.