Koperasi Merah Putih Tambak Sirang Baru Resmi Dilegalisasi
- Jun 04, 2025
- dh
- Berita Desa
Gambut, 4 Juni 2025 — Koperasi Desa Merah Putih Tambak Sirang Baru resmi memasuki tahap legalisasi setelah dilaksanakannya penandatanganan akta notaris di Aula Kantor Kecamatan Gambut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar pada 27 Mei 2025, sekaligus langkah awal pengesahan badan hukum koperasi.
Acara ini difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan Gambut dan turut dihadiri Camat Gambut, Ahmad Fauzan, S.STP., M.Si., yang menyampaikan apresiasi serta dukungan terhadap inisiatif pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi.
Penandatanganan akta diwakili oleh Syahruji (Ketua), Diana (Sekretaris), dan H. Muhammad Ardiansyah (Bendahara), disahkan oleh Notaris Mitra Pemberdayaan Administrasi Koperasi (MPAK) Kabupaten Banjar, Nida'ul Khairiyah, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, serta mengacu pada Surat Bupati Banjar Nomor 500.3/580/DKUMPP/2025 yang menegaskan pentingnya pelaksanaan musyawarah khusus dan pengurusan legalitas koperasi secara cepat.
Seluruh biaya pembuatan badan hukum koperasi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, sebagai bentuk nyata komitmen daerah dalam mendukung program nasional di tingkat desa.
Dengan penandatanganan ini, Koperasi Merah Putih Tambak Sirang Baru resmi berdiri secara hukum dan siap berperan sebagai pilar ekonomi masyarakat desa. Harapannya, koperasi ini dapat menjadi wadah kolaboratif yang transparan, profesional, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan warga.