Enam Bacalon Pambakal Lulus Administrasi, Seleksi Kabupaten Digelar Juli Mendatang

  • Jun 15, 2026
  • dh
  • Berita Desa

Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru resmi mengumumkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon Pambakal (Bacalon Pambakal) Tahun 2026. Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang telah dilaksanakan, seluruh bakal calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Adapun enam bakal calon yang dinyatakan lulus tahap administrasi adalah Ahmadi, Rahmat Jamal, Bahrani, Ruyani, Yulis Akhkamiji, dan Abdur Rahman. Penetapan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Panitia Pemilihan Pambakal Desa Tambak Sirang Baru, Ahmad Riyadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh bakal calon yang telah mengikuti seluruh tahapan dengan baik serta kooperatif selama proses penelitian administrasi berlangsung.

"Alhamdulillah, seluruh bakal calon yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari seluruh bakal calon dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, proses akan memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panitia Kabupaten," ujar Ahmad Riyadi.

Karena jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah enam orang atau melebihi batas maksimal lima calon, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Banjar sesuai ketentuan yang berlaku. Seleksi tambahan ini bertujuan untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti tahapan Pemilihan Pambakal selanjutnya.

Seleksi tambahan akan meliputi penilaian terhadap pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan pengalaman berorganisasi pada lembaga kemasyarakatan, serta tes tertulis yang mencakup materi Pancasila dan UUD 1945, sosial budaya dan agama, serta pemerintahan. Komposisi penilaian terdiri dari 50 persen bobot kriteria dan 50 persen hasil tes tertulis.

Panitia Pemilihan Desa Tambak Sirang Baru mengimbau seluruh bakal calon yang telah dinyatakan lulus administrasi untuk segera melengkapi dokumen pendukung sebagai bahan penilaian seleksi tambahan. Dokumen tersebut dapat disampaikan kepada Panitia Pemilihan Desa paling lambat Senin, 29 Juni 2026, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Panitia Kabupaten pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, seleksi tambahan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Banjar akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 7 Juli 2026. Hasil seleksi tersebut nantinya akan menentukan lima calon yang berhak ditetapkan sebagai Calon Pambakal Desa Tambak Sirang Baru Tahun 2026.