PMD Banjar Tegaskan Peran BPD dalam Tahapan Pilkades 2026

  • Mar 04, 2026
  • dh
  • Berita Desa, Berita Daerah

GAMBUT — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Persiapan Tahapan Pemilihan Pambakal (Pilkades) Secara Serentak Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gambut pada Selasa, 3 Maret 2025 ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan desa menghadapi pesta demokrasi tingkat desa yang dijadwalkan digelar pada 22 Juli 2026.

Acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Gambut, Ahmad Fauzan, S.STP., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya persiapan matang agar pelaksanaan pemilihan pambakal dapat berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh Pambakal, sekretaris Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa malintang dan Desa Tambak Sirang Baru.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, M. Hafiz Anshari, menjelaskan bahwa berdasarkan perencanaan awal, Pilkades Serentak Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026. Tercatat sebanyak 20 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Banjar akan mengikuti pemilihan pambakal serentak tersebut. Di antara desa-desa yang masuk dalam daftar adalah Desa Tambak Sirang Baru dan Desa Malintang.

"Pilkades Serentak ini melibatkan 20 desa di 11 kecamatan, dan kami menargetkan pelaksanaannya pada 22 Juli 2026. Sosialisasi ini penting agar semua pihak, terutama BPD, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sejak dini."

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hafiz Anshari juga memaparkan sejumlah tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harus disiapkan menjelang pelaksanaan Pilkades. Di antaranya adalah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai akhir masa jabatan pambakal kepada pambakal yang bersangkutan, membentuk panitia pemilihan di tingkat desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan proses pemilihan.