Dukung Program Nasional, Tambak Sirang Baru Laksanakan Musdessus Koperasi
- May 28, 2025
- Ahmad Riyadi
Tambak Sirang Baru, 27 Mei 2025 — Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membentuk Koperasi “Desa Merah Putih”, Selasa (27/5), bertempat di halaman PAUD Ar-Rahman, Desa Tambak Sirang Baru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Gambut, Ahmad Fauzan, S.STP., M.Si., yang memberikan arahan sekaligus menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan nasional dan daerah dalam penguatan ekonomi desa.
Musdessus ini juga menindaklanjuti Surat Bupati Banjar Nomor 500.3/580/DKUMPP/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengurusan badan hukum koperasi harus dilakukan maksimal tiga hari kerja setelah Musdessus, melalui notaris terdekat yang ditunjuk.
Adapun dokumen persyaratan administratif yang harus disiapkan meliputi:
-
Berita Acara Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
-
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
-
Daftar Hadir Musdessus
-
Daftar Hadir Rapat Pendirian
-
Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas Koperasi
Pambakal Tambak Sirang Baru melalui Kasi Pemerintahan, Firdaus, menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal dan akan segera didaftarkan secara resmi.
“Ini adalah momentum penting bagi desa. Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan kabupaten, kami berkomitmen menyelesaikan proses pendirian koperasi tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dalam Musdessus, peserta sepakat menetapkan sejumlah keputusan penting, antara lain:
-
Nama koperasi: Koperasi “Desa Merah Putih”
-
Struktur organisasi dan keanggotaan
-
Penetapan modal awal
-
Bidang koperasi dan bidang usaha
-
Mekanisme rapat anggota dan pembagian hasil usaha
-
Mekanisme pengesahan anggaran dasar, pembubaran koperasi, serta sanksi
Camat Gambut, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga desa dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, kelompok tani, Karang Taruna, ibu-ibu PKK, pemuda, dan perangkat desa. Suasana musyawarah berlangsung aktif dan partisipatif.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru bersama tim pendiri koperasi akan segera melengkapi dokumen persyaratan dan mendaftarkan koperasi ke notaris. Biaya pendaftaran difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai bagian dari dukungan terhadap program percepatan koperasi desa yang dicanangkan pemerintah pusat.