Balap Liar Diancam Pidana, Polsek Gambut Pasang Spanduk dan Intensifkan Patroli
- Feb 27, 2026
- dh
- Berita Desa
Tambak Sirang Baru, 27 Februari 2026 – Menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya aksi balap liar di Jalan padat karya desa tambak sirang baru yang juga berbatasan dengan desa Tambak Sirang darat, Polsek Gambut mengambil langkah tegas dengan menyerahkan spanduk imbauan sekaligus meningkatkan patroli rutin di lokasi tersebut.
Spanduk bertuliskan “Stop Aksi Balap Liar, Pelaku Aksi Balap Liar Bisa Dipidanakan” dipasang pada Jumat (27/2) sore oleh Firdaus selaku Kasi Pemerintahan Desa Tambak Sirang Baru bersama Aulia Rahman, Kepala Lingkungan II. Pemasangan ini merupakan tindak lanjut cepat atas keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas balap liar di jalan Padat Karya.
Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa PELAKU BALAP LAYAR DAPAT DIPIDANA berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Selain pemasangan spanduk, pihak kepolisian juga telah melakukan patroli untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Kanit Binmas Polsek Gambut, Aiptu Edy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sudah menerima laporan warga dan langsung menindaklanjuti dengan pemasangan spanduk sebagai peringatan. Selain itu, anggota juga telah melaksanakan patroli di jam-jam rawan untuk mencegah terjadinya balap liar,” ujar Aiptu Edy.
Ia menambahkan bahwa patroli akan terus dilakukan secara berkala, khususnya pada sore hingga malam hari yang sering dimanfaatkan untuk aksi balap liar.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Desa Tambak Sirang Baru menyambut baik langkah cepat dari pihak kepolisian. Sinergi antara desa dan aparat keamanan diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga jalan Padat Karya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.